Perlindungan Produk Dalam Negeri Belum Tercantum di UU Nomor 20 Tahun 2014

12-12-2019 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta. Foto : Kresno/mr

 

Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menilai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian sebenarnya telah menegaskan wewenang Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang begitu besar dan meliputi seluruh aspek. Namun menurutnya ada satu hal penting yang tidak tercantum dalam regulasi itu, yaitu kewenangan melindungi produk dalam negeri.

 

Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan Komisi VI DPR RI dengan akademisi dan praktisi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Nyoman menegaskan jika hal tersebut tidak tercantum maka BSN tidak punya kewenangan untuk mencegat di hulu.

 

“Sesungguhnya metanorma atau maksud yang tersurat maupun tidak tersurat dalam narasi Undang-Undang itu adalah dalam rangka melindungi produk dalam negeri. Pasti itu maksudnya, sehingga itu nyambung dengan fungsi dan ruang lingkupnya yang begitu besar sekali. Jadi ini termasuk Undang-Undang yang ruang lingkupnya saya baru baca di definisi dan ruang lingkupnya,” jelas politisi PDI-Perjuangan tersebut.

 

Akibatnya, Nyoman mengatakan bahwa banyak produk impor yang berkualitas rendah begitu memenuhi pasar dalam negeri Indonesia. Hal tersebut juga diperparah dengan konsep berpikir masyarakat Indonesia saat ini yang dianggapnya berorientasi kebarat-baratan. Untuk itu, Nyoman berharap Pemerintah, terutama BSN dalam hal ini dapat lebih kreatif mengakali kebijakan yang tidak menguntungkan Indonesia tersebut.

 

“Saya harap Bapak (Kepala BSN) memiliki kreasilah. Bapak mengumumkan bahwa produk bermasalah yang beredar ini tidak ber-SNI. Masak segitu saja tidak boleh juga. Di depan sudah tidak boleh dicegah, akhirnya beredar di dalam negeri. Ketika sudah beredar dan merugikan konsumen, bapak harusnya boleh menyatakan produk ini belum ber-SNI,” tutup politisi dapil Bali itu. (er/sf)

BERITA TERKAIT
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...